1. Definisi
Etika Komputer
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia
selalu memberikan banyak perubahan pada
cara berfikir, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun
pengambilan keputusan.
Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2
suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau
kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer
(bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan
mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat
dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu
peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Etika komputer sendiri ini bertujuan untuk mencegah kejahatan-kejahatan terutama di dunia maya seperti pencurian data, pembajakan software, dan lainnya.
peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Etika komputer sendiri ini bertujuan untuk mencegah kejahatan-kejahatan terutama di dunia maya seperti pencurian data, pembajakan software, dan lainnya.
2. Sejarah
Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an,
perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap
berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan
tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti dibahas berikut ini.
1. Era
1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai
dari pekerjaan profesor Norbert Wiener. Selama Perang Dunia II (pada awal tahun
1940-an) profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat
yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener
dan beberapa rekan kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari sebuah
perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, suatu bidang riset
baru yang disebut cybernetics. Cybernetics tersebut dikombinasikan dengan
komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya
menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang
dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada tahun 1950,
istilah etika komputer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua dekade
kemudian. Buku Wiener ini mencakup
beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip bukum dan etika di
bidang komputer.
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hukum
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika
komputer
5. Contoh topik kunci tentang etika komputer
Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi secara radikal.
adalah suatu pekerjaan besar bagi pelaku di dalamnya untuk memperhatikan
keanekaragaman tugas dan tantangan.
2. ra
1960-an
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI
Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji
penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di
bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi
titik tolak penelitiannya, yaitu :
“that when people entered the computer center they left
therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992)
Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang
masuk pusat komputer, mereka meninggalkan etika mereka di ambang pintu.
Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan
komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para
profesional komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi
profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968
ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama
dilakukan untuk Association for computing Machinery (ACM).
3. Era
1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph
Weizenbaum, Ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer
yang disebut ELIZA.
Weizenbaum dikejutkan oleh reaksi dari penemuan sederhananya
itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatna sebagai bukti bahwa komputer akan
segera melakukan otomatisasi psikoterapi. Bahkan sarjana-sarjana komputer MIT
yang secara emosional terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal
tersebut. Hal itu akhirnya membawa Weizenbaum pada suatu gagasan akan munculnya
“model pengolahan informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubungannya
antara manusia dengan mesin.
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai
dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer
ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan
permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.
4. Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah konsekuesi sosial dan teknologi
informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang
sering dibahas adalah computer -enabled crime atau kejahatan komputer,
masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi
keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai
kepemilikan perangkat lunak. pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya
seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain, akhirnya membawa etika komputer
sebagai suatu disiplin ilmu baru.
5. Era
1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di
universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan
suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Para
ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda dan Italia menyelenggarakan
ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson.
Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan
Simon Rogerson dari De Montfort University (UK), yang mendirikan Centre for
Computing and Social Responsibility. Di dalam pandangan Rogerson, ada kebutuhan
dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah “generasi kedua” yaitu tentang
pengembangan etika komputer.
“The mid-1990s has heralded the beginning of a second
genereation of Computer Ethics. The time has come to build upon and elaborate
the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the frameworks within
which practical action can occur, thus reducing the probability of unforeseen
effects of information technology application [Rogerson, Bynum, 1997].
6. Etika
Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
teknologi komputer, Indonesia pun tidak
mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi
pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi
kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang
komputer di Indonesia.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer:
1. Kelenturan
logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan
apa pun yang kita inginkan.
2. faktor
transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai
tujuan
dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, faktor
tak kasat mata (invisibility factors).
3. semua operasi
internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada
nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat
dan penyalah gunaan yang tidak tampak
3. Hak
Sosial dan Komputer
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1. Hak atas akses
komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer
dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar
tentang komputer dengan
memanfaatkan software yang ada
2. Hak atas
keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang
luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena
beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan
keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
3. Hak atas
spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang
terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk
bidang tertentu diperlukan
spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter
atau pengacara
4. Hak atas
pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard
O. Masson):
1. Hak atas
privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum
tentang kerahasiannya.
2. Hak atas
Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada
meskipun tidak selalu tercapai.
Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa
pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan
adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters
Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang dikemukakan adalah sebagai
berikut :
1. Internet tidak
digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya
pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang
lain baik secara materiil maupun moril.
2. Internet tidak digunakan sebagai sarana
mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil
adalah penyebaran virus melalui internet.
3. Internet tidak
digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain.
4. Internet tidak digunakan untuk mencuri,
contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
5. Internet tidak
digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
6. Internet tidak
digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran
7. Internet tidak digunakan sebagai sarana
mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang
berlaku.
8. Internet tidak
digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
9. Bertanggung
jawab terhadap isis pesan yang disampaikan
E-mail, bukan novel, Menulis e-mail itu cukup singkat saja,
langsung ke pokok masalah, tidak perlu bertele-tele seperti menulis novel.
Namun juga jangan terlalu singkat seperti SMS.
10. Pemakain huruf
besar (semua), Di dunia maya, pemakain huruf besar dianggap menjerit. Jadi
hindari hal ini agar tidak memberi kesan yang salah terhadap lawan bicara and
Reply-to-All – Pertimbangkan matang2 sebelum memakai fitur ini, untuk
mencegah e-mail yang tidak diharapkan
(oleh orang lain). Hal ini sering terjadi pada diskusi grup lewat e-mail, yang
hanya pengirim pertama yang perlu diberi jawaban. 11
orang dengan Reply-to-All = 100 email.
Forward – Fitur yang satu ini adalah yang paling disukai
oleh pengirim surat berantai. Tapi yang paling menggangu adalah penggunaan
To/CC untuk semua penerima, yang membuat e-mail anda tersebar ke orang2 yang
tidak dikenal. Gunakanlah BCC untuk fitur ini.
Surat Berantai, Pakailah akal yang jernih sebelum anda
menekan tombol forward. Tanyalah pada diri anda sendiri, apakah hal tersebut
bisa/akan terjadi? Hampir semua surat berantai tidaklah berguna. Perlu
dipertimbangkan juga, siapa saja yang
patut menerima e-mail macam itu. Bukan bos atau klien anda tentunya.
24 Jam untuk tindak lanjut, Berilah 24 jam tenggang waktu
untuk menindaklanjuti e-mail anda. Sadarilah bahwa tiap orang mempunyai
kepentingan pribadi. Tidak perlu langsung SMS, atau telpon, setelah menekan
tombol Send.
4. Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer
memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat itu di satu sini menimbulkan banyak
keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama
menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual
tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian
lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal
atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat
pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Kebanyakan pembajakan di Indonesia
adalah pembajakan yang dilakukan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi
untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak
bajakan di PC.
Etika Komputer yang Baik antara kain;
Berikut yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna
komputer yang manyangkut etika komputer yang baik :
1. Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
8. Jangan mencuri
kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu
mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer
5. Tanggung
Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di
bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali
mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena
alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak
hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri
mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dengan
pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain,
serata masyarakat dengan profesional.
Hubungan ini melibatkan suatu keanekaragaman minat, dan
Kadang-kadang minat ini dapat masuk ke dalam bertentangan satu sama lain. Para
profesional komputer yang bertanggung jawab, tentunya sadar dengan konflik
kepentingan yang mungkin terjadi dan berusaha untuk menghindarinya.
Di Indonesia, Organisasi profesi dibidang komputer yang
didirikan sejak 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan
Informatika), juga sudah menetapkan dode etik yang disesuaikan dengan kondisi
perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi
tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan
teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku
profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku
profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar